PONOROGO | Kabarplus.com – Polres Ponorogo Polda Jatim melalui jajarannya yaitu Polsek Sukorejo, berhasil mengukap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo mengatakan, pengungkapan kasus curat ini berawal dari laporan Tukimin warga Dukuh jayengranan Rt 01 RW 01 Desa Kranggan, Sukorejo, Ponorogo.
Tukimin (korban) mengaku 8 sak gabah miliknya telah hilang atau dicuri pada jumat sore (30/12/2022).
Atas dasar laporan tersebut anggota Polsek Sukorejo dibantu Tim Resmob Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku curat berhasil diamankan pada Sabtu siang ( 07/01/2023).
pelaku ada 2 (dua) orang, M dan HY keduanya warga Kecamatan Badegan, Ponorogo,” Kata AKP Pitoyo saat di konfirmasi (08/01/2023)
Dari pengakuan kedua pelaku, di jelaskan Kapolsek mereka melakukan pencurian gabah di beberapa wilayah Kecamatan di Ponorogo. Selain gabah, mereka juga melakukan pencurian Diesel.
“Total ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) Curat,” jelasnya
Di wilayah Kecamatan sukorejo 6 TKP Pencurian Gabah, Kecamatan Badegan 6 TKP (2 TKP pencurian diesel merk kubota dan 4 TKP pencurian gabah), Kecamatan Jambon 2 TKP Pencurian gabah dan Kecamatan Somoroto 1 TKp pencurian gabah.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku M melakukan survey siang hari dengan mengunakan sepeda motor yamaha vega nopol AE 2097 TW.
Baru Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan mengunakan kendaraan mobil Suzuki St 100 sp No.Pol AE 1186 VU untuk mengangkut hasil curian.
Hasil pencurian tersebut oleh pelaku dijual di daerah purwantoro dan jambon.
Tukimin salah satu korban curat mengaku mengalami kerugian sejumlah Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil cari nopol AE 1186 VU, 1 unit sepeda motor nopol AE 2097 TW, 2 buah karung, 1 buah kunci kontak, 1 gulung tali rafia dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,-
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ( 1 ) ke-3e, ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek Sukorejo AKP Pitoyo(dn)