PONOROGO | Kabarplus.com- seorang wanita di Desa Sragi Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo ditemukan meninggal dunia gantung diri di kamar mandi. Ibu muda berinisial PR (36 thn) dengan dua anak, salah satunya masih usia 3 bulan, nekat mengakhiri hidupnya diduga karena depresi.
Korban pertama diketahui meninggal dunia sekitar pukul 16.00 wib oleh suaminya sendiri.
Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo, saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Reskrim Polsek Sukorejo serta Piket Spkt telah mendatangi kejadian orang meninggal dunia karena gantung diri di Dukuh Krajan Rt 002 RW 002 Desa Sragi Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, pada Selasa sore (2/8/2022).
“Korban seorang wanita berinisial PR(36th) Dukuh Krajan RT 02 Rw 02 Desa Sragi Kecamatan Sukorejo, Ponorogo,” ujarnya.
Kronologi kejadian lanjut Kapolsek Sukorejo AKP. Pitoyo, Selasa (2/08/2022) sekira pukul 16.00 wib saksi Ruspahari (suami korban) sepulang dari sawah.
“Setelah sampai di rumah pada saat saksi membuka pintu kamar mandi mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung leher terjerat dengan menggunakan tali tampar plastik warna biru pada kayu blandar di kamar mandi menghadap selatan, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya.
Selanjutnya pelapor berteriak histeris minta pertolongan warga, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorejo.
“Hasil riksa ditempat tidak di temukan tanda tanda aniaya/ kekerasan pada diri korban. Korban murni gantung diri di duga korban mengalami depresi ,Menurut keterangan Pihak keluarga sebelumnya korban sering merasa bingung, pikiran kosong dan pernah di obatkan di RSUD Ponorogo untuk mendapatkan pengobatan,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan petugas, seutas tali tampar plastik warna biru panjang kurang lebih 2 meter, 1 buah kaos oblong warna merah, 1 buah celana kain pendek warna biru.
“Mendatangkan unit identifikasi dari Polres Ponorogo dan Bidan Desa setempat/ Puskesmas Sukorejo,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban sudah menerima dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut untuk outopsi yang di tuangkan dalam surat pernyataan. (Dn).