MAGETAN | KABARPLUS – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjadi kondisi darurat di Kabupaten Magetan mengusik DPRD setempat. Bahkan, para wakil rakyat tersebut harus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mengetahui perkembangan wabah yang menyebar pada sapi ini.
RDP dihelat dengan menghadirkan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan Nur Haryani dan jajarannya pada Jumat (10/6/2022). “Penyebaran PMK makin meluas dan statusnya sudah darurat. Kita meminta penjelasan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan tentang tindakan selama ini dan upaya penanganan di masa mendatang,” jelas Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Magetan Hari Gitoyo, usai RDP.
ia tak menampik upaya keras yang dilakukan dinas terkait “Kita berikan apresiasi kepada Dinas karena sudah bekerja keras mengatasi PMK dalam kondisi keterbatasan tenaga, stok obat dan anggaran,” imbuhnya.
Dalam rapat yang dilangsungkan sekitar 2 jam tersebut, Komisi B juga membahas dana ganti rugi bagi peternak. Komisi B usul ke Pemkab Magetan agar peternak diberikan intensif untuk ganti rugi. Meskipun ternak jarang mati, tetapi kerugiannya luar biasa.
“Ada laporan dari peternak, sapinya yang harusnya dijual Rp38 juta karena terjangkit PMK dijual Rp16 juta. Belum lagi biaya pengobatan sapi tiap ekor sekitar Rp100 ribu sekali terapi. Umumnya, harus lima kali terapi baru sapi bisa sembuh,” kata politikus dari Partai Demokrat itu.
Usulan pemberian intensif ganti rugi kepada peternak bergantung kesediaan anggaran di Pemkab Magetan. “Kalau regulasi tidak ada masalah, karena sudah ada perda perlindungan petani termasuk peternak. Kendalanya ketersediaan anggaran di Pemkab, kalau tersedia bisa diusulkan saat PAK,” imbuh Hari Gitoyo.
Nur Haryani mengatakan, situasi penanganan PMK di Kabupaten Magetan terhitung terkendali meskipun banyak keterbatasan. Di antaranya adalah keterbatasan tenaga dan juga ketersediaan obat. Ia menyebut masalah ini juga terjadi di daerah lain.
“Kita punya dana tapi sulit untuk pengadaan. Cadangan obatnya hari ini sangat menipis, cuma bisa melayani beberapa ekor ternak saja,” kata Nur Haryani.
Berkaitan dengan anggaran dalam penanganan PMK Pemkab Magetan telah menyiapkan Bantuan Tak Terduga senilai Rp3 miliar. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan merencanakan kebutuhan untuk penanganan PMK sekitar Rp700 juta. Saat ini masih dalam proses pengajuan karena ada tahapan yang harus dilalui.
Dari data Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magetan hingga tanggal 9 Juni 2022 kasus PMK mencapai 1.463 ekor sapi dan sembuh 165 ekor sapi. Belum ada laporan sapi mati oleh PMK. Penyebaran PMK terhadap kambing juga belum ada laporan. (arv)