Spread the love

JEMBER | Kabarplus.com– Anggota Satreskoba Polres Jember meringkus dua bandar pengedar sabu di wilayah Jember. Polisi mengamankan dua tersangka pria berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1,031 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 1,5 miliar.

Terkait penangkapan dua bandar narkoba ini, kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo berdasarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan polisi sejak 23 Mei – 3 Juni 2022.

“Dari operasi pekat ini kami berhasil mengamankan total 34 orang tersangka. Tapi untuk kasus peredaran narkoba ini, dari yang kami amankan, ada dua tersangka yang merupakan tangkapan besar bagi kami. Dengan mengamankan dua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,031 gram atau satu kilo lebih,” kata Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Selasa (7/6/2022).

Hery menjelaskan, untuk penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu itu. Berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.

Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah.

“Kemudian kami amankan tersangka itu, dan kami pun melanjutkan dengan melakukan pengembangan kasus. Karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya,” kata Hery.

Dari pengembangan kasus yang dilakukan, dengan mengamankan pelaku pengedar kecil itu. Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain, yang merupakan bandar pengedar narkoba di Jember.

“Kami amankan RA umur 27 tahun, dan AM 56 tahun. Mereka sudah bertransaksi 7 – 8 tahun. Tidak di Jember saja, tapi (kedua pelaku) juga bertransaksi di Banyuwangi, Bondowoso, dan Pasuruan. Intinya wilayah Tapal Kuda, dengan narkoba jenis sabu itu dipecah menjadi bungkus-bungkua kecil,” ungkapnya.

Terkait penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu itu. Hery menyampaikan, bahwa polisi sampai harus melakukan penggeledahan dari pukul 10 malam sampai jam 2 siang.

“Pelaku menyembunyikan narkoba jenis sabu itu di atap rumahnya. TKP di sekitar (kecamatan) Kaliwates. Nanti dari kasus ini akan dikembangkan terus, dengan menyisir jaringan bawah juga ke jaringan atas. Tentunya, kami berkoordinasi dengan Polda ke depannya,” tuturnya.

“Terkait kasus ini, kita terapkan pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda Rp 10 miliar,” tegas Hery.(HMS/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *