Spread the love

Kediri kota | Kabarplus.com-Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka tersebut adalah IY (23) warga Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri dan AP (21) warga Kelurahan Jagalan, Kota Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi yang di terima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.

“Awalnya petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi akan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Ipda Nanang Setyawan S.H.

Diketahui kedua remaja tersebut hendak melakukan pesta sabu. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita dua klip narkotika jenis sabu dengan berat total 0,47 gram.

Selain itu petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap, timbangan digital sebagai barang bukti.(humas/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *