PONOROGO | KABARPLUS – Sederet pasal sudah menunggu untuk menjerat AM atas perbuatannya merusak pagar ayu plus mengirim rekaman video mesum perselingkuhannya ke suami WS, wanita yang ditidurinya.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur, Rabu (27/4/2022) menyatakan, tersangka AM dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang Antipornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata AKBP Catur tegas.
Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menambahkan perbuatan tersangka mengirimkan dokumen kepada JN, suami WA sudah melalui pemeriksaan ahli pidana dan ITE. Dokumen tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur pornografi, mengandung nilai keasusilaan sehingga tidak layak dikirimkan.
“Motifnya dalam proses pemeriksaan kita karena kekhilafan tersangka,” imbuh Jeifson.
Menurutnya, selama tersangka tidak mengirimkan dokumen melanggar kesusilaan maka tidak ada ancaman hukuman.
“Dari pelapor tidak merasa keberatan atas zina. Hal itu delik aduan sehingga tidak bisa diproses apabila tidak ada aduan dari saksi maupun pelapor. Maka AM kita jerat dengan pornografi dan ITE,” pungkas Jeifson.
baca juga :
AM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara UU ITE. AM terbukti mengirimkan dokumen elektronik berupa foto dan video asusila dengan WS yang merupakan istri JN.
Diterangkan, AM melakukan perselingkuhan dengan WS. Kemudian AM merekam semua adegan tak senonoh dirinya dengan WS. Setiap berhubungan selalu direkam oleh tersangka. Lalu dikirimkan ke JN, suami WS.
Ada lima alat bukti yang kini berada di Mapolres Ponorogo. Pertama adalah foto tersangka, kemudian foto tersangka yang beradegan, foto pelapor tidak menggunakan pakaian, foto tersangka dan WS juga sedang beradegan tidak sepantasnya. Kelima video adegan tidak sepantasnya. Foto dan video terus dikirim ke pelapor atau JN mulai Agustus sampai November 2021. AM dan WS terus berhubungan selama kurun waktu tersebut.
Dari kasus ini AM yang warga Bungkal ini telah ditetapkan tersangka. Sementara WS masih berstatus saksi sambil menunggu proses penyelidikan. (dlo)