Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Operasi Pasar minyak goreng curah disambut antusias pedagang di Pasar Besar Madiun (PBM). Pedagang ramai-ramai mengantre untuk membeli minyak goreng curah yang didistribusikan PT Rajawali Misindo, sebuah badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pangan, manufaktur, perdagangan, dan distribusi Jum’at (8/4/2022).

OP dilaksanakan di dua lokasi, yakni Pasar Besar Madiun (PBM) dan Lapangan Kanigoro. Pendistribusian minyak goreng curah di laksanakan sejak pukul 08.00 hingga habis. Migor curah dibanderol dengan harga Rp14.389 perkilogram. Pedagang pun harus menjualnya kembali sesuai HET pemerintah. Yakni setara Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

“Di PBM OP digelontor 7 ton migor curah. Sedangkan di Kanigoro 6 ton. Penjualan minyak goreng curah di Pasar Besar Madiun (PMB), hanya untuk pedagang pasar saja, bukan untuk masyarakat umum,” ujar Mulad selaku Pelaksana Kegiatan dari PT Rajawali Misindo.

Diharapkan dengan pendistribusian dan penyaluran ini dapat mendorong keterjangkauan minyak goreng di tingkat pedagang. Sehingga dapat menekan harga jual minyak goreng di tingkat konsumen.

Sudarsih selaku pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) mengatakan, dirinya mengetahui adanya OP migor curah dari surat edaran Dinas Perdagangan Kabupaten Madiun terkait rencana kegiatan tersebut.

“Untuk para pedagang, dapat membeli minyak goreng curah dengan harga yang cukup murah. Ini sangat membantu para pedagang, terlebih setiap pedagang yang mendapat undangan dari Dinas Perdagangan mendapat jatah pembelian 100 kg,“ ujar Sudarsih.

Pendistribusian minyak goreng curah dilaksanakan hanya pada hari tertentu mengikuti jadwal yang ditentukan. Tidak ada batasan pembelian di setiap pedagang.

Adapun di PBM, ada 70 pedagang yang mendapat undangan pembelian migor curah. Sama seperti kegiatan OP sebelumnya, para pedagang wajib membawa KTP serta menanda tangani selembar pakta integritas berisi empat poin. Yakni mendukung sepenuhnya program minyak goreng pemerintah dan bersedia menjual dengan ketentuan HET. (KP009/KP020)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *