KABARPLUS, PONOROGO – Tindakan dua cucu adam di Ponorogo ini jelas tidak positif dan jauh dari nilai plus. Mereka mengedarkan pil koplo dan miras di lokasi tongkrongan masyarakat. Hasilnya, keduanya harus jadi pesakitan di tangan pihak kepolisian.
Keduanya adalah RMR (16) dan MZH (21). Mereka kedapatan mengedarkan barang-barang haram tersebut di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, masuk Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo. Dari tangan mereka petugas berhasil mengamankan barang bukti 605 butir pil trihexyphenidyl dan bertuliskan LL.
Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, Kamis (8/7/2021) membenarkan penangkapan yang terjadi pada Sabtu, (3/7/2021), sekira pukul 20.30 WIB tersebut. Penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sambit setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dengan seksama.
“Sekira Juni lalu, Polsek Sambit mendapatkan informasi bahwa banyak peredaran obat terlarang dan pesta miras di wilayah Kecamatan Sambit. Sabtu itu, petugas mengamankan segerompol anak muda yang pesta miras. Dari mereka kita dapat keterangan bahwa kedua pelaku adalah pemasoknya,” kata AKP Sutriatno.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dari pesta miras itu petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Obat pil LL. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan masih pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 01.00 WIB hari berikutnya, petugas berhasil menangkap para pelaku di rumah masing-masing.
“Pelaku di duga telah mengedarkan Obat Terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar,” tambahnya.
Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Nah, lagi musim covid seperti ini sebaiknya memang menjaga prokes dan imunitas. Bukan malah cari uang dengan cara tidak benar dan bisa berakibat negatif bagi konsumennya. (KP001)