PONOROGO, KABARPLUS – Nanggap elektone lengkap dengan penyanyinya sudah diperbolehkan di Ponoorogo meskipun saat ini masih pandemi. Asal, tidak perlu ada goyang rame-rame sampai membentuk kerumunan.
“Hasil koordinasi kami dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres, elektone-an itu boleh tapi jangan sampai ada yang joget-joget. Khawatirnya itu nanti diviralkan,” ungkap Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo, Kamis (25/3/2021).
Dan hal ini sudah sangat disadari oleh para pelaku bisnis di bidang gelaran resepsi pernikahan. Sejumlah komunitas sudah bersedia menaati dan melaksanakan resepsi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PPKM Mikro yang telah beberapa kali diperpanjang. baca juga : Ditemukan 1 Juta Konten Porno di Indonesia Selama 2020, Menkominfo: Take Down Akun Prostitusi Daring
“Ini (kedisiplinan) kita pertahankan. Sesuai ketentuan, dalam resepsi hanya boleh ada tiga shift (giliran) dan tiap shift tamunya paling banyak 50 persen kapasitas gedung atau tenda, begitu, dan tanpa prasmanan,” ujar Agus Pramono.
Terkait hal ini, Agus menyebut peranan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa sangat diperlukan. Terutama untuk melakukan pengawasan. Bahkan, seharusnya setiap ada warga yang akan menggelar hajatan membuat pernyataan untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. baca juga : Curhat ke Kapolri Usai Divaksin, Warga Mengaku Senang Sebab Sudah Lama Menunggu
“Harus ada izin dari Satgas Covid-19 Kecamatan. Mereka (Satgas Covid-19 Kecamatan) ya memang harus bekerja lebih keras,” tukasnya. (KP001)