Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Warga Kota Madiun bisa bernafas lega. Pemkot Madiun mulai memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar hajatan pesta pernikahan di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang akan selesai pada 8 Maret 2021 mendatang.

Kelonggaran ini diberikan sesuai dengan instruksi Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Madiun. Dalam instruksi tersebut dinyatakan, kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 30 orang per shift di mana maksimal tamu sebanyak 3 shift.

Realokasi DAU untuk Covid-19 Kota Madiun Rp38 Miliar

“Hajatan sudah saya perbolehkan dengan catatan tidak boleh ada hiburan. Pasang terop juga boleh. Untuk tamu diatur, dibatasi maksimal 30 orang per shift,” ujar Wali Kota Madiun, Maidi, Selasa (23/2/2021).

Lebih lanjut, Maidi menyatakan, dalam resepsi hidangan tidak bolah prasmanan alias harus dibawa pulang dengan penerapan prokes secara ketat. ”Jadi, tamu datang mengucapkan selamat dan langsung dikasih bingkisan,” imbuhnya.

Berbeda halnya dengan tetangga sebelah, Pemkab Madiun. Dalam perpanjangan PPKM Mikro warga masyarakat belum diizinkan untuk menggelar resepsi pernikahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 130/107/402.011/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Madiun.

Pemkot Madiun Izinkan Resepsi Saat PPKM, Pebisnis Wedding Sambut Gembira

Bahkan dalam poin nomor 8 disebutkan, pemerintah melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan). Sedangkan untuk pelaksanaan akad nikah diberbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal 10 orang dengan menerapkan prokes secara ketat. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *