Spread the love

JAKARTA, KABARPLUS – Penahanan empat ibu rumah tangga dan dua balitanya di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menajdi sorotan. Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap mereka.

Soal ini, polisi angkat bicara. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah sebenarnya telah melakukan upaya mediasi kepada parapihak yang bertikai Bahkan sampai 9 kali. Namun, mediasi selalu gagal.

“Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, (23/2/2021).

Kapolda Jatim dan PWI Komitmen Perangi Hoax

Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan proses tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.

Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan. (rilis/KP001)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *