Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Madiun dari sektor pengelolaan parkir di tepi jalan umum turun sebesar Rp500 juta selama 2020 lalu.

Penurunan ini terjadi sebagai dampak wabah pandemi covid-19. “Bagaimana tidak turun, dengan adanya covid ini, jam malam diberlakukan, lampu penerangan jalan dikurangi, semua aktifitas masyarakat juga dibatasi. Jadi jika pendapatan turun, ya wajar,” Kata Wali Kota Madiun, Maidi, Selasa (16/2/2021).

Oleh karena itu, orang nomor satu di Kota Madiun ini berharap covid-19 ini segera berakhir. Sehingga, semua sisi perekonomian bisa berjalan normal seperti sedia kala.

91,7% RT di Kota Madiun Zona Hijau

”Jika semua sudah berakhir, otomatis aktifitas akan kembali seperti sedia kala. Ekonomi akan bangkit kembali,” kata Maidi.

Disinggung akan segera diumumkannya pemenang lelang parkir di tepi jalan umum tahun 2021, Maidi menegaskan, jika dalam MOU tidak ada perubahan pasal atau klausul perjanjian kontrak dengan pihak ketiga atau rekanan.

“Di dalam MOU sudah ada pasal-pasalnya. Semua tidak ada perubahan dalam pasal. Apapun yang terjadi, yang ditandatangani tersebut harus dijalankan. Tidak ada kebijakan atau penyelewengan di dalam perjalanan nantinya,” ujar Maidi.

Wali Kota Madiun Ajak Insan Pers Suguhkan Berita Berimbang dan Positif

Menurutnya, hasil kajian dari pihak Unair itulah yang disepakati. “Artinya, siapapun yang berani menandatangani kontrak, berarti sudah berani dengan segala resiko dan keuntungan yang didapat.” pungkasnya.

Agus Pramono Resmi Bertugas Sebagai Plh Bupati Ponorogo

Seperti diketahui, pengelolaan parkir di wilayah Kota Madiun mengalami perubahan sejak 1 Februari 2019. Yakni yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan kini berganti pada pihak ketiga. Akibat perubahan itulah sempat menimbulkan polemik di kalangan juru parkir (jukir). (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *