PONOROGO, KABARPLUS – Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyatakan, di Ponorogo telah dilaksanakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Pelaksanaannya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021
PEMKAB Ponorogo akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai. PPKM Mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) sampai 22 Februari mendatang.
“Mulai hari ini (akan melaksanakan PPKM Mikro). Ya seperti Instruksi Mendagri,” kata Ipong di sela Peresmian Gedung Baru Pasar Legi, Selasa (9/2/2021).
baca juga : Mirip One Gate, Bupati Madiun : Kita Siap PPKM Mikro
PPKM Mikro dikatakannya sebenarnya sama dengan yang sudah diberlakukan di Ponorogo pada saat awal terjadinya covid-19. Titik fokusnya adalah RT dan RW, desa dan kelurahan.
“Bedanya, nanti ada RT yang zona merah, oranye atau hijau,” ungkap Ipong.
Bila ditemukan ada warga yang positif, maka dilakukan pengawasan ketat oleh Satgas Covid-19 Desa. Jika perlu dilakukan isolasi mandiri, atau tindakan lain, maka Satgas Covid-19 Desa lah yang berperan. Termasuk di dalamnya pelaksanaan tracing dan testing.
Untuk operasional, anggaran operasional akan diambilkan dari Dana Desa (DD). Di tingkat kabupaten akan menggunakan APBD. Ruang isolasi mandiri di tengkat desa/kelurahan juga akan diaktifkan kembali. (KP001)