Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Bupati Madiun Ahmad Dawami akhirnya angkat bicara terkait polemik one gate system dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Madiun.

Dalam jumpa pers Kamis (4/2/2021) malam, bupati yang akrab diapa Gus Mbing ini menegaskan, one gate system bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Akan tetapi agar pelaku ekonomi dan para pelintas lebih disiplin melaksanakan protokol kesehatan ketika keluar masuk desa.

“Kita tidak ingin ekonomi tertekan berkepanjangan. Kita tidak boleh terserah dan menyerah. Apalagi menyikapi kasus covid-19 di Kabupaten Madiun. Kita tidak boleh tinggal diam begitu saja. Jadi sistem ini bukan untuk membatasi kegiatan ekonomi, orang yang berjualan silakan saja, tapi wajib melaksanakan prokes (protokol kesehatan),” jelas Gus Mbing ini.

Gus Mbing meyakini dengan satu pintu itu akan lebih mudah mengawasi masyarakat dan bisa memastikan mereka pakai masker. Begitupun orang dari luar harus membawa surat rapid test atau swab PCR.

Ia juga menegaskan bahwa one gate system bukan untuk menyengsarakan masyarakat. Hal ini  justru merupakan upaya untuk menyelamatkan masyarakat dari covid-19. “Saya minta kepada siapapun agar tidak suudzon atau berprasangka buruk dulu karena tidak ada pembatasan secara total tapi dengan satu pintu ini agar lebih mudah mengawasi gerak masyarakat,” ujarnya.

baca juga : Tekan Covid-19, Desa/Kelurahan di Madiun Diwajibkan Terapkan One Gate System

Dijelaskannya, sebelum one gate dijalankan atau setelah tahun baru 2021 yang lalu tercatat selalu ada pasien covid-19 yang meninggal, rata-rata 2 orang. Pertambahan covid setiap hari mencapai 20-an orang. Hal ini ini harus dihentikan bersama-sama.

“Selaku kepala daerah, tidak mungkin saya membiarkan masyarakat meninggal atau membiarkan kasus terus bertambah,” pungkasnya.

Kebijakan one gate system diberlakukan Pemkab Madiun dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Madiun nomor 130/48/402.011/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covic-19) di Kabupaten Madiun.

Namun, upaya mengendalikan mobilitas warga serta untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19 di desa maupun kelurahan ini justru menjadi polemik di tengah masyarakat. Banyak warga masyarakat menilai kebijakan ini tidak pro rakyat. Bahkan terkesan, membunuh perekonomian warga masyarakat. Keluhan warga ini banyak disampaikan melalui media sosial. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *