Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Sebanyak  118 pedagang  pasar sayur yang berada di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan-Caruban, Kabupaten Madiun dinyatakan reaktif. Hal ini diketahui saat petugas dari Dinas Kesehatan Pemkab Madiun secara mendadak menggelar rapid test dilokasi.

Atas temuan ini, guna menghindari terjadinya penyebaran covid-19 di lingkungan pasar sayur, dinas terkait langsung melakukan penutupan pasar sayur untuk sementara waktu mulai, besok Sabtu (6/2/2021) sampai dengan (12/2/2021).

“Rapid test kami gelar secara mendadak di lokasi Pasar Sayur Caruban. Hasilnya, sebanyak 118 pedagang dari 256 pedagang dinyatakan reaktif,” ujar Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Raswiyanto, Jumat (5/2/2021).

Terkait kondisi ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Madiun pun merekomendasikan untuk segera melakukan penutupan sementara waktu kegiatan jual beli di lokasi pasar. ”Atas rekomenadsi tersebut, kami terpaksa menutup Pasar Sayur Caruban untuk sementara waktu,” tukasnya.

Lebih lanjut, Raswiyanto menjelaskan, guna mensterilkan lokasi pasar sayur, pada Sabtu (6/2/2021) petugas Satgas akan melakukan penyemprotan densifektan. ”Rencananya seperti itu. Biar pasar sayur steril saat dibuka kembali,” kata Raswiyanto.

Dikatakannya, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun saat ini sudah melaksanakan rapid tes di empat lokasi pasar dari 20 pasar daerah yang direncanakan akan didatangi untuk rapid test massal. Pasar yang sudah didatangi adalah Pasar Dungus, Pasar Mlilir, Pasar Saradan dan Pasar Sayur Caruban.

Hasilnya, ditemukan satu pedagang di Pasar Dungus dinyatakan positif dan satu pedagang lagi dari Pasar Mlilir. Sedangkan di Pasar Saradan saat dilakukan rapid tes tidak ditemukan adanya pedagang yang reaktif maupun positif.

“Untuk sementara ini, pedagang yang dinyatakan reaktif terbanyak di Pasar Sayur Caruban,” kata Raswiyanto.

Raswiyanto berharap, untuk semua pedagang maupun warga masyarakat yang akan belanja di pasar mana pun untuk tetap menjalankan Prokes 5M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, dan Mencuci tangan,Menghindari kerumunan dan Mengurangi interaksi. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *