Spread the love

MADIUN, KABARPLUS – Pemerintah Kabupaten Madiun berlaku tegas dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Caranya, setiap desa harus menerapkan sistem jalan satu pintu (one gate system) untuk membatasi mobilitas masyarakat demi menekan penyebaran covid-19.

Model keluar masuk satu pintu ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Madiun nomor 130/48/402.011/2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang PPKM di Kabupaten. SE tersebut meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk lebih mengoptimalkan peran posko Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan. Berikutnya, desa atau kelurahan menerapkan sistem satu pintu bagi akses keluar masuk warga. Terakhir, melakukan pemantauan dan pencataan terhadap warga lain yang memasuki wilayah desa/kelurahan.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Madiun Mashudi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan SE Bupati Madiun tentang penanganan covid-19 sistem one gate tersebut.

”Betul, ada SE PPKM, dan benar untuk akses jalan keluar masuk hanya dibuka lewat satu pintu saja dengan cara dikasih portal,” kata Mashudi.

Menurut Mashudi, faktor melonjaknya angka penularan covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun salah satunya adalah  kurangnya kesadaran serta disiplin warga masyarakat yang dinyatakan positif covid-19 saat melakukan isolasi mandiri.

”Jika sudah dinyatakan positif, seharusnya melakukan isolasi mandiri di rumah dengan baik dan tidak ‘main’ ke mana-mana,” ujar Mashudi.

Berdasarkan data yang durilis Pemkab Madiun, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun terus merangkak naik hingga tembus angka 1.076 orang. 81 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. (KP006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *