MADIUN, KABARPLUS – Terjadinya kerumunan pada saat hadirnya artis TikTok Viens Boy di i-Club Madiun yang videonya sempat viral di media sosial menyeret sejumlah pihak ke markas korps bhayangkara. Diduga mengandung pidana kekarantinaan, Polres Madiun berjanji mengusut tuntas persoalan ini.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (25/1/2021) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Di antaranya adalah 10 personel Viens Boy dan dua orang manajemennya serta dua orang manajemen i-Club Madiun.
“Pemeriksaan secara maraton sudah dilakukan sejak Minggu malam (24/1/2021) dan pelaksanaan gelar dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim pada Senin ini,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan usai menggelar konferensi pers, Senin (25/1/2021).
Kepolisian juga akan mencari siapa saja para penggemar Viens Boy yang datang pada saat acara berlangsung. Sekaligus menelusuri kedatangan seluruh artis, apakah telah berbekal surat bebas covid-19 atau tidak.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyatakan telah terjadi upaya menghalangi upaya pelaksanaan penanggulangan wabah atau tidak mematuhi protokol kekarantinaan kesehatan yang dapat menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Acara digelar ditengah pemberlakuan PPKM. Di lain pihak, secara bersamaan mereka mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di satu tempat dan itu adalah bentuk pelanggaran tindak pidana kekarantinaan,” Kata AKBP Dewa Putu.
Namun demikian, pihak penyidik masih terus mendalami pemeriksaan dari saksi-saksi siapa yang hadir di lokasi pertunjukan dan bagaimana para tamu bisa datang.
“Karena kalau ada yang mengajak berarti itu nanti kena sanksi UU Pidana,” pungkasnya.
Pemeriksaan saat ini terus dilakukan secara maraton. Semakin cepat pemeriksaan, maka semakin cepat pula gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka sesuai petunjuk dan bukti yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik.
Jika diketemukan ada pelanggaran, sanksi sesuai pasal 14 ayat 1 UU RI No.4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau pasal 93 UU RI No.6/2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan ini ancamannya maksimal tahun penjara. (KP006)