Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen CV Sukses Jaya Abadi, Disnaker Kabupaten Madiun, dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim, Rabu (29/4).
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Polemik penahanan ijazah milik eks karyawan CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, memantik reaksi keras dari jajaran DPRD Kabupaten Madiun.

Guna mengusut tuntas persoalan tersebut, Komisi D DPRD memanggil manajemen CV Sukses Jaya Abadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (29/4/2026). RDP yang digelar secara tertutup tersebut menghadirkan pihak manajemen perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Joko Setijono, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah asli, baik milik eks karyawan maupun karyawan aktif, merupakan tindakan yang dilarang oleh regulasi ketenagakerjaan. Penahanan ijazah dengan alasan apa pun—baik karena pelanggaran kerja maupun sebagai jaminan—tidak dibenarkan secara aturan.

“Senang (atau) nggak senang, menurut regulasi memang tidak boleh (menahan ijazah) dan itu adalah pelanggaran. Dari keterangan manajemen perusahaan tadi, diklaim sudah tidak ada ijazah yang ditahan. Namun, kami tetap menggelar RDP agar kejadian serupa tidak terulang kembali, baik di perusahaan ini maupun perusahaan lainnya,” ungkap Joko.

Terkait penindakan, Joko menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, pihak DPRD akan terus melakukan klarifikasi dan berencana meninjau langsung perusahaan plastik tersebut untuk mendalami permasalahan yang ada.

Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik. Namun, ia menilai proses pengembalian ijazah justru menguatkan indikasi bahwa sebelumnya dokumen tersebut memang sempat ditahan.

“Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Namun untuk detailnya, masih kami dalami,” katanya.

Adi juga menyinggung adanya kemungkinan praktik penyerahan ijazah secara “sukarela” oleh pekerja. Meski demikian, hal tersebut tetap harus ditinjau berdasarkan konteks hubungan kerja dan kontrak yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan manajemen perusahaan memilih langsung meninggalkan lokasi dan enggan memberikan pernyataan kepada awak media terkait polemik penahanan ijazah tersebut.

“Untuk pernyataan resmi, kami pasrahkan dan serahkan langsung kepada Ketua Komisi D saja,” ujar salah satu perwakilan perusahaan singkat. (Arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *