SINERGI LEGISLATIF DAN EKSEKTUTIF: Bupati Madiun, Hari Wuryanto (kiri, di podium), saat menyampaikan Nota Bupati mengenai dua Raperda Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (09/04/2026). Di meja pimpinan rapat, tampak Ketua DPRD Fery Sudarsono (tengah, berkacamata) memimpin jalannya sidang yang membahas penataan aset daerah dan peningkatan layanan air minum. (arb)
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Madiun sepakat untuk melakukan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Bupati terhadap dua Raperda Non-APBD tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (09/04/2026).

Kedua rancangan regulasi tersebut adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga mencerminkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas publik. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan harmonisasi agar peraturan daerah tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Bupati yang akrab disapa Hari Wur ini, Perda Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan aset saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sementara itu, terkait perubahan regulasi Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, ia menekankan bahwa kecukupan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi melalui pelayanan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Secara substansi, perubahan dalam Raperda Perumda Air Minum tersebut menitikberatkan pada beberapa hal pokok, mulai dari kewenangan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), penataan organ perusahaan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, hingga penguatan fungsi pengawasan. Selain itu, Raperda ini juga mengatur mengenai penghasilan, tunjangan, fasilitas, masa jabatan, mekanisme pemberhentian, serta penguatan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyatakan kepada awak media bahwa kedua Raperda tersebut akan segera dibahas guna memberikan kepastian hukum. Terkait pengelolaan barang milik daerah, Fery menyoroti pentingnya kejelasan status aset yang sudah tidak dipergunakan agar memiliki payung hukum yang kuat terkait pemanfaatannya ke depan.

Fery juga berharap kehadiran Raperda mengenai Perumda Air Minum dapat membawa perubahan positif pada kinerja lingkungan PDAM. Senada dengan bupati, ia menegaskan bahwa fokus utama pembahasan akan mencakup penataan organ perusahaan serta penguatan akuntabilitas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (adv/arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *