Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama eksekutif sepakat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama eksekutif sepakat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanaman Modal dan Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kedua Raperda dibacakan langsung oleh Ketua Pansus IV, Sutrisno dan ketua Pansus B, H. Nurokhim.

Menurut Ketua Pansus IV, Sutrisno, Raperda Penanaman Modal, yang menjadi tugas pokok Pansus IV tersebut, sudah dilakukan pembahasan dalam beberapa tahap, mulai dari pendalaman substansi Raperda bersama tim eksekutif, Melaksanakan kegiatan pendalaman materi Raperda dengan Narasumber.

“Juga Melaksanakan kegiatan koordinasi, konsultasi dan Sinkronisasi /Finalisasi bersama dengan tim eksekutif. Tahap berikutnya melaksanakan pembahasan kembali sekaligus sinkronisasi dengan Tim Eksekutif atas hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua Pansus IV, Sutrisno, Rabu (25/2/2026)

Hal senada juga dikatakan ketua Pansus B, H. Nurokhim, Raperda Tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah dilakukan penyempurnaan. “Maka Pansus B merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif,” kata H. Nurokhim

Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya mengatakan, Raperda tentang Penanaman modal merupakan landasan hukum strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, sekaligus memastikan bahwa kegiatan penanaman modal tetap selaras dengan kepentingan daerah.

“Juga pemberdayaan UMKM, menciptakan lapangan pekerjaan serta pembangunan berkelanjutan,” ujar Bupati Madiun yang akrab disapa Hari Wur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun bersama eksekutif sepakat sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Sementara itu, Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko swalayan diauaun sebagai instrumen pengaturan dan pembinaan guna mewujudkan tata kelola perdagangan tlyang tertib, berkeadilan dan berdaya saing.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan usaha moderen dengan perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta pelaku UMKM, sehingga tercipta struktur perekonomian daerah yang sangat sehat dan berkelanjutan,” kata Bupati Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono ditemui sejumlah awak media usai mengikuti Sidang paripurna mengatakan, dua Raperda ini merupakan pembahasan yang harus dirampungkan pada tahun 2026 ini.

“Itu supaya kita mempunyai payung hukum untuk kaitan penanaman modal di BPR maupun di PDAM,” pungkasnya.

Terkait Raperda Daerah Tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, orang nomor satu dilembaga legislatif ini menyebut urgensi Perda Pasar Rakyat semakin kuat karena perkembangan pasar modern dalam hampir satu tahun terakhir.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas ini, diharapkan antara pasar tradisional dengan toko modern tidak berbenturan,” kata Fery. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *