MADIUN | KABARPLUS – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun, dengan nilai Rp2,05 T. Kesepakatan dilakukan dengan penandatanganan oleh Bupati Madiun dan Pimpinan DPRD pada rapat paripurna, Kamis (4/9/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Madiun.
Hal ini berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, target Pendapatan Daerah tahun 2026 mencapai Rp 2,05 triliun. Adapun belanja daerah diproyeksikan Rp2,12 triliun, sehingga muncul defisit Rp79 miliar, dan ditutup dengan surplus pembiayaan netto dengan nilai sama, sehingga APBD tetap seimbang.
Kebijakan belanja diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD 2026, dengan menjaga keseimbangan fiskal serta efisiensi penggunaan anggaran.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pertanian, hingga pengelolaan kawasan permukiman serta pengurangan pengangguran.

Bupati Madiun Hari Wuryanto, menjelaskan bahwa 19 program prioritas akan dijalankan untuk mendukung visi Bersih, Sehat, dan Sejahtera (Bersahaja), serta diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional melalui program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto dan kebijakan pemerintah provinsi.
“Program tersebut antara lain penguatan ideologi Pancasila, peningkatan produktivitas tenaga kerja, pengembangan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur pertanian, hingga pengelolaan kawasan permukiman.”ujar Hari Wuryanto,kemarin.
‘’Kami ingin posisi Kabupaten Madiun kembali meningkat, minimal bisa masuk lima besar lagi seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Madiun Mujono, mengatakan program prioritas yang dirumuskan sudah menyesuaikan visi-misi kepala daerah serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menegaskan DPRD siap mendukung penuh implementasi program tersebut.
Rincian teknisnya tetap dibahas lebih lanjut dalam APBD, sementara KUA-PPAS ini ibarat buku induknya,’’ pungkasnya. (arb/rio).
