Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Seluruh Fraksi DPRD Kota Madiun kompak menyetujui sekaligus mensahkan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Madiun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Madiun Tahun 2025-2029, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun.

Hal ini terungkap saat digelarnya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang RPJMD Kota Madiun Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (7/7/2025).

Kendati menyetujui, ke-8 Fraksi juga memberikan sebanyak 9 catatan diantaranya, Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus dimanfaatkan sebagai kesempatan emas untuk menyusun agenda pembangunan yang benar – benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat khususnya pada Tata kelola Pendidikan, ekonomi, kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan akuntabilitas pemerintahan harus menjadi prioritas pemerintah Kota Madiun sebelum menjadikan target Internasional untuk ke depannya.

Berikutnya, Penyusunan RPJMD dipandang penting untuk dijadikan acuan agar program pembangunan daerah selaras dengan program pembangunan yang tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sehingga menjadi rencana yang matang dan inklusif.

Disepakatinya antara Pansus RPJMD dan tim eksekutif dapat dijadikan pedoman utama dalam penentuan RPJMD Kota Madiun 2025 – 2029. Agar dalam penyusunan RPJMD, pihak eksekutif menghindari REPLIKASI dan DUPLIKASI dalam penulisannya. Hal ini agar penyusunan RPJMD senantiasa inovatif, kreatif dan up to date sesuai dengan isu-isu terkini mengikuti perkembangan dinamika dunia global.

Walikota Madiun, Maidi usia mengikuti Rapat Paripurna menyampaikan, RPJMD untuk 5 tahun kedepan sudah rampung disusun. Tahapan berikutnya adalah, disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

“Dengan rampungnya RPJMD ini arah dan Kompas pembangunan Kota Madiun sudah sesuai visi dan misi MadiUN. Sifatnya menuju kesejahteraan itu akan kita kedepankan. Setelah Perda ini nantinya rampung, Pemkot Madiun akan membuat Peraturan Walikota (Perwal).”Ujar Maidi.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya usai memimpin Rapat Paripurna mengatakan, 8 Fraksi di DPRD Kota Madiun menyetujui Raperda RPJMD dengan beberapa catatan. Dimana pemberian catatan tersebut sebagai bahan penyempurnaan.

“Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, muncul dinamika. Dinamika itu tujuannya sebagai perbaikan perbaikan agar RPJMD kedepannya tidak ada persoalan. Dengan adanya catatan itu, perlu diperhatikan dalam pelaksanaan RPJMD, karena bleset sithik ae ( geser sedikit) saja bisa berakibat fatal untuk kepala daerahnya. Oleh karena itu, DPRD mengingatkan, kalau perlu diperbaiki ya diperbaiki dan capaian pembahasan itu harus kredibel.’tegasnya (arb/Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *