NASIONAL | KABARPLUS – Wali Kota Madiun Maidi beserta sejumlah pihak harus menjadi pesakitan setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di wilayah Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). OTT ini terkait dugaan suap fee proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility/CSR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media membenarkan adanya OTT di wilayah Madiun tersebut. Ia menyebutkan, tim KPK menangkap total 15 orang dalam operasi hari ini.
”Benar, hari ini, Senin (19/1/2025), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi.
Dari 15 orang yang ditangkap, sembilan orang di antaranya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ”Salah satunya Wali Kota Madiun,” kata Budi mengonfirmasi.
Selain menangkap pihak yang diduga terlibat, KPK menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Budi mengungkapkan, barang bukti tersebut berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sejauh ini, kasus tersebut melibatkan transaksi haram terkait dengan pemotongan dana proyek infrastruktur serta penyelewengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atau sebatas saksi.
Maidi terpilih dalam Pemilihan Wali Kota 2024 bersama Wakil Wali Kota Bagus F Panuntun. Pasangan ini diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra. Maidi bukan kepala daerah pertama hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang ditangkap dalam OTT KPK. (arb/dyo)
