DPRD dan Pemkot Madiun menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD, Kota Madiun Rabu (10/9/2025).
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – DPRD dan Pemkota Madiun ‘deal’ menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).

Dari total 10 Ranperda yang ditetapkan, empat ranperda merupakan usulan DPRD. Sedangkan, 6 Ranperda lainnya usulan dari Pemerintah Kota Madiun yang nantinya akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Empat Ranperda usulan/inisiatif DPRD, meliputi Ranperda Partisipasi Masyarakat Bermakna Dalam Pemerintahan Daerah, Ranperda Pelindungan Guru, Ranperda Pelindungan Masyarakat Dari Rentenir dan Raperda Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Penanganan, dan Pemulihan Korban.

Sedangkan, Enam Ranperda usulan Pemerintah Kota Madiun meliputi Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.
Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2018, tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan dan Permukiman, Kumuh, Ranperda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Madiun, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota
Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun dan
Ranperda penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Wali Kota Madiun, Maidi, usai mengikuti Paripurna mengatakan, ke-6 Ranperda usulan Pemkot Madiun diusulkan melihat dinamika perkembangan serta kemajuan saat ini pesat sekali. Oleh sebab itu, jika ada perubahan harus segera dirubah.

“Kita harus mengikuti aturan yang terbaru. Dengan begitu, pemerintahan akan sempurna, tepat, sehingga masyarakat bisa segera menikmati peraturan yang baru,” ujar Maidi.

Disinggung Ranperda tentang Pelindungan Masyarakat Dari Rentenir, Maidi menjelaskan bahwa masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari maraknya rentenir. Sehingga, kegiatan yang sifatnya sosial harus segera dituangkan dalam aturan.

“Dalam dunia perbankan, kalau bisa bunganya jangan membebani nasabah. Yang terpenting, antara yang meminjami dengan yang dipinjami harus saling menguntungkan,” kata Maidi.

DPRD dan Penkot Madiun menetapkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya mengatakan, ranperda tentang Pelindungan Masyarakat Dari Rentenir sudah melalui kajian serta konsultasi dengan tim ahli dari UNS terkait perlindungan masyarakat dari rentenir.

“Diharapkan rentenir atau bank plecit tidak seenaknya menjerat masyarakat Kota Madiun,” kata Armaya

Dijelaskannya, tidak lama lagi, pemerintah Kota Madiun akan memiliki Koperasi Merah Putih. “Dengan adanya Koperasi Merah Putih ini nantinya diharapkan bisa menekan atau mengurangi keberadaan rentenir di Kota Madiun,” ujar Armaya.

Menurut dia, dalam pembahasan Ranperda tidak boleh zakelijk (baca: saklek) atau kaku. Semua harus berproses sesuai aturan dan kajian yang ada. Dalam pembahasan nanti legislatif dan eksekutif akan berupaya menekan bahkan menghilangkan keberadaan rentenir alias bank plecit di Kota Madiun.

“Sudah banyak laporan yang masuk ke DPRD (soal rentenir). Tingginya suku bunga dari rentenir sangat menjerat kehidupan warga. Sudah banyak masyarakat bawah menjadi korban rentenir atau bank plecit ini,” tegasnya.(arb/rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *