Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Memang bukan kasus yang punya nilai plus, bahkan dibenci oleh Tuhan. Akan tetapi apa daya, hal ini harus terjadi. Sepanjang 2022 lalu, sebanyak 1.616 perempuan di Kabupaten Madiun harus menyandang status janda. Ini setelah sengketa rumah tangga mereka terpaksa diselesaikan di Pengadilan Agama setempat melalui jalan perceraian.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari di Madiun, Rabu (18/1/2023) mengatakan, jumlah kasus perceraian selama 2022 memang masih tinggi. Meski demikian, jumlah tersebut sudah lebih rendah ketimbang tahun 2021 lalu yang mencapai 1.649 kasus. Rinciannya, 464 perkara merupakan kasus cerai talak atau cerai yang dijatuhkan oleh pihak suami dan sisanya, 1.185 kasus adalah cerai gugat atau permohonan cerai yang dilakukan oleh pihak istri.

“Jika dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022 lebih dominan dalam mengajukan permohonan perceraian dari pihak perempuan,” ujar Rini Wulandari.

Rini menambahkan, adapun faktor pemicu kasus perceraian tersebut bermacam-macam. Mulai dari masalah ekonomi keluarga hingga alasan pihak ketiga atau perselingkuhan.

“Kasus gugat cerai paling banyak disebabkan karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi,” tuturnya.

Sementara, memasuki minggu kedua di bulan Januari tahun 2023, kasus permohonan perceraian yang telah masuk ke Pengadilan Agama setempat telah mencapai puluhan kasus. Baik berupa permohonan cerai talak maupun gugat. (arb/dey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *