PONOROGO | Kabarplus.com – Tim Kejari Ponorogo turun langsung ke Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo, karena santernya pemberitaan di media Dugaan Pungli Pengurusan PTSL oleh Oknum Perangkat Desa Setempat.
Usai mendengar dan mendapatkan laporan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan surat segel atau periwayatan tanah, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo langsung bergerak cepat dengan mendatangi warga Desa Sawoo, yang diduga merasa menjadi korban, Senin(09/01/2023).
Kedatangan tim Kejari Ponorogo tersebut sebagai upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan sebagai bukti untuk proses selanjutnya.
“Ya kita dari hasil berita kemarin langsung hari ini reaksi ke sini. Memang ini sebelumnya sudah ada laporan yang kemudian kita tindaklanjuti. Namun sampai minggu kemarin baru kepala desa dan perangkat-perangkatnya yang kita mintai keterangan,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi, Senin (09/01/2023).
Dikatakan Affandi, selain memintai keterangan kepala desa dan perangkat desa Sawoo, pihaknya angsung bergerak cepat.
“Kita langsung bergerak cepat menemui warga-warga yang merasa ditipu kepala desa. Apalagi ini program PTSL belum ada di Desa Sawoo. Namun mereka sudah berani mengambil uang masyarakat dengan dalih untuk melakukan segel atau meriwayatkan tanah masing masing warga,”tegasnya.
Disebutkan Afandi,” bahkan biaya segel ini bermacam-macam ada yang satu juta ada yang lima juta ada yang 9 juta dan ada yang lebih dari itu juga ada. Saya juga mengambil keterangan ini, ya untuk menambah bukti kita,”terang Affandi.
Dikatakan Affan, pihaknya belum menemukan adanya kerugian negara, hanya saja kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang atau pungutan di Desa sawoo.
“Ada juga kemungkinan pasal tindak pidana korupsi tentang pungutan oleh aparat pemerintahan Desa Sawoo,”tambahnya.
Pun demikian Afandi masih belum bisa menyampaikan hasil dari kedatanganya di Desa Sawoo hari ini,” karena masih baru-baru, kita akan tindaklanjuti, apakah naik ke tahap penyidikan atau ke instansi lain yang lebih berwenang,”tuturnya.
Sementara itu, Abdul Mukti, salah satu warga Desa Sawoo yang juga ditemui tim dari Kejari Ponorogo mengaku jika dirinya bersama warga lain telah dimintai keterangan tentang masalah proses segel atau periwayatan tanah.
“Dimintai keterangan masalah proses segel tanah. Sekitar 6 atau 7 orang sebagai perwakilan, sebenarnya banyak,”terang Mukti.
Mukti menambahkan, dimintai barang bukti, catatan-catatan dan tahapan-tahapan ya sudah saya berikan.
Mukti bersama warga lain yang hadir berharap, agar kasus tersebut bisa dilanjut.
“Harus diproses hukum. Masyarakat berharap bisa memproses sertifikat tanahnya dan tidak membebani. Apalagi dari pusat mudah, di daerah atau di desa harusnya lebih dipermudah, jangan dipersulit. Karena masyarakat lemah kalau dipersulit dampaknya tidak bisa mengurus sertifikat,”pungkasnya(*)