Spread the love

PONOROGO | kabarplus.com -Kepolisian Resort Polres Ponorogo saat ini menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Meninggalnya  AM yang merupakan seorang  Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo. Jawa timur 

 

Kedua Tersangka ini berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga seorang  santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

 

Penetapan Kedua Tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

“Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung,” terangnya, Senin (12/9/2022) sore.

 

Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri (korban) lain. Dua diantaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.

 

“Pelaku memukul korban hingga meninggal dunia menggunakan tongkat pramuka ,Pelaku ini memukul korban pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” terangnya.

 

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut keterangan  pelaku  korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

 

“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban adalah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya.

 

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo,.S.I.K.,M.H di hadapan awak media menjelaskan, pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait meninggalnya  santri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua senior tersebut.

 

“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi ,melaksanakan rangkaian Autopsi terhadap Tubuh korban dan sejumlah barang bukti (BB)lainnya, Akhirnya berhasil menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.

 

“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” Pungkasnya

 

(Humas/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *