Ponorogo | Kabarplus.com-Kepolisian Polres Ponorogo kembali ungkap kasus peledakan petasan senin (4/04/2022)kemarin di persawahan turut dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo yang mengakibatkan luka berat
“Kepolisian Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa ledakan petasan mercon tersebut berasal dari bubuk mesiu (bahan peledak petasan mercon) sisa pembuatan petasan mercon untuk memeriahkan balon udara tanpa awak di dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo sekira pada hari raya lebaran tahun 2021 kemarin.”Kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Jumat(29/04) saat Press realese dilobby antara hira Sat Reskrim Polres Ponorogo
Lanjut AKP Catur menambahkan bahwa mereka turut serta dalam hal iuran uang untuk pembelian bahan petasan mercon serbuk mesiu pada hari raya lebaran 2021 kepada sdr. (a-s) (yang sudah dilakukan penahanan terlebih dulu) sebagai orang yang bertugas mengkompulir uang iuran, rata – rata iuran tersebut sebesar rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana sisa dari bahan petasan mercon tersebut digunakan untuk pembuatan petasan mercon saat hari raya lebaran tahun 2022 dan mengakibatkan adanya korban.
“berdasarkan informasi dari ketujuh tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan terdahulu didapati bahwa ada orang lain yang turut serta dalam pembuatan petasan mercon tersebut yaitu sdr. (h), sdr. (s), sdr. (t-k), sdr. (w-n-h-r), dan sdr. (l-l),Sdr. (L-L) Umur sekira 30 tahun, alamat dkh. Suki, ds. Sambilawang, kec. Bungkal, kab. Ponorogo. (yang saat ini melarikan diri ke sumatra)”tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jefrison Sitorus
Pasal Yang Dipersangkakan Tindak pidana barang siapa yang tanpa hak mempunyai, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan, membuat, menyembunyikan sesuatu bahan peledak jo.
Tindak pidana yang dilakukan beberapa kali jo. Percobaan melakukan kejahatan jo. Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 kuhp.
“Dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.”Pungkasnya(dn)