Spread the love

PONOROGO | KABARPLUS – Empat kecamatan di Ponorogo masuk sebagai zona merah penerbangan balon raksasa berekor petasan yang marak diterbangkan saat Lebaran. Kecamatan itu adalah Kecamatan Kauman (Somoroto), Jambon, Sukorejo, dan Siman.

Komandan Lanud (Danlanud) Iswahjudi Marsma TNI M. Untung Suropati menegaskan, bahwa pihaknya bakal menggelar patroli gabungan bersama Kodim 0802 dan Polres Ponorogo. Balon berukuran sangat besar dan ditempeli petasan masuk kategori barang yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Penerbangan balon udara adalah kegiatan yang bisa diancam pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta sesuai  aturan pasal 411 UU 1/2009 tentang Penerbangan. Karenanya, Danlanud mengimbau masyarakat tidak sembarangan menerbangkan balon udara dan menghentikan tradisi yang mengundang bahaya itu.

“Kalaupun ingin menerbangkan (balon udara) harus terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada, serta mendapatkan izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri,” tegas Marsma Untung, Senin (18/4/2022).

Pihak Lanud Iswahjudi juga membentuk tim sosialisasi larangan penerbangan balon udara. Letkol (Adm) M Teguh yang ditunjuk sebagai ketua tim langsung turun gunung ke Kecamatan Kauman, Rabu (20/4/2022). Ini karena Kauman masuk zona merah wilayah penerbagangan balon udara.

“Beberapa tahun terakhir, titik merahnya berada di daerah-daerah itu,’’ kata Teguh saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Kauman.

Dijelaskannya, ketika balon udara berukuran lebih dari 15 meter terbang dengan ketinggian 38.000 kaki atau setara 11 kilometer, maka balon itu dapat menyelimuti pesawat militer. Kecelakaan udara rentan terjadi. Ancaman bahaya besar akan terjadi jika balon udara itu tertabrak pesawat komersial dengan jumlah penumpang lebih besar.

“Kami mengharapkan kerja sama perangkat daerah sampai di tingkat pemerintah desa untuk mengantisipasi bahaya ini,” terangnya.

Bersamaan itu, Camat Kauman Ringga Dwi Heri Irawan ikut getol menyosialisasikan bahaya balon udara. Keamanan penerbangan yang menyangkut keselamatan jiwa banyak manusia harus menjadi prioritas utama. Ringga berupaya menyampaikan pemahaman seperti itu bersamaan menjalankan safari Ramadan. Apalagi, Lanud Iswahjudi dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara sejak jauh-jauh hari sudah menyerukan larangan penerbangan balon udara. (pentaklanudiswahjudi/kominfopo/KP001)

#balonudara #balonpetasan #zonamerahpenerbangan #ponorogo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *