Spread the love

KABARPLUS | MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah membentuk tim sa tuan tugas (satgas) pemberantasan mafia tanah. Direncanakan satgas mafia tanah ini akan diisi 11 jaksa, gabungan berbagai bidang mulai Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas perintah Jaksa Agung untuk menangani oknum yang ingin merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo mengatakan, tim satgas pemberantasan mafia tanah itu telah dibentuk sejak 20 Januari lalu.

“Dibentuknya tim ini adalah mengoptimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan baik secara preventif maupun represif untuk kepastian hukum melakukan pemberantasan mafia tanah,” katanya, Jumat (28/1/2022).

Menurut Heru dengan adanya tim satgas, diharapkan bisa menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan guna meningkatkan investasi maupun pengembangan perekonomian di Kota Madiun.

“Oleh sebab itu, saya meminta peran serta masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Terlebih dalam waku dekat ini, adanya proyek strategis pemerintah Jalan Ring Road Timur (JRRT) yang memerlukan pembebasan lahan. Heru menegaskan, jika diindikasikan adanya mafia tanah, masyarakat diminta segera melaporkan pada call center 082142844199.

“Apabila ada informasi di wilayah hukum Kejari Kota Madiun bisa disampaikan kepada kami. Pemberi informasi juga akan kita lindungi,” pungkasnya. (KP007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *