MADIUN, KABARPLUS – Walikota Madiun Maidi memastikan Penkot Madiun melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengantisipasi penularan covid-19. Menghidupkan kembali Kampung Tangguh Covid menjadi salah satu langkahnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Kota Pendekar itu pun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021. “Aturan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021 ini,” Kata Maidi dalam konferensi pers bersama awak media di Balai Kota Madiun, Selasa (12/2021).
Adapun sejumlah aturan diberlakukan selama masa PPKM. Di antaranya, pemberlakuan work from home (WFH) sebesar 75% di instansi pemerintah maupun perusahaan hingga pembatasan jam operasional seperti di pusat perbelanjaan dan mal hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, tempat hiburan malam (THM) dan wisata air tutup 24 jam. Sedangkan, restoran, rumah makan, PKL, dan toko modern diperbolehkan buka hingga pukul 21.00. Namun, jumlah pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan diimbau menerapkan metode pesan-antar.
Maidi menjelaskan, Pemkot Madiun telah berupaya meningkatkan kapasitas ruang isolasi. Baik di rumah sakit maupun lokasi lainnya seperti Wisma Haji dan Stadion Wilis. Upaya inipun mendapatkan dukungan dari Forkopimda setempat. Selain itu, tracing sistem juga terus digencarkan untuk mengantisipasi penularan virus yang lebih besar.
‘’Sarana prasarana untuk meningkatkan imun juga sudah kami siapkan. Harapannya, pasien yang masuk bisa segera sembuh,’’ imbuhnya.
Orang nomor satu di Kota Madiun ini berharap, aturan PPKM ini dapat ditaati oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Madiun. Sehingga, penularan Covid-19 bisa semakin ditekan dan Kota Madiun bisa kembali ke zona hijau seperti sebelumnya.