MADIUN| KABARPLUS – Aktifis antikorupsi di Madiun menyesalkan ‘permainan’ pada pengerjaan proyek pembangunan Puskesmas Pilangkenceng yang menurut temuan BPK RI dengan sengaja dikurangi volume pondasi serta penggunaan besi tulangan utamanya.
Proyek oleh CV Syanur Mandiri diastikan berdampak serius pada kekuatan struktur bangunan serta memicu kerusakan lebih cepat.
“Meskipun secara administrasi bisa ditutup dengan pembayaran ke kas daerah, tetapi kualitas bangunan faktanya tetap saja berkurang, apalagi yang dicurangi pondasi,” kata Budi Santosa, Ketua LSM WKR, Minggu (29/03/2026).
Budi juga menyayangkan lemahnya kontrol dari sisi konsultan pengawas. Menurutnya, peran pengawas sangat penting untuk menentukan kualitas. Namun yang terjadi biasanya pengawas jarang hadir di tempat proyek, sehingga kesempatan pelaksana proyek untuk berbuat curang terbuka lebar.
“Harusnya momen penting dalam tahapan pembangunan seperti item pekerjaan pondasi pengawasnya wajib hadir,” ujar aktivis yang pernah menyoroti kasus korupsi BKK di Kejari Kabupaten Madiun itu.
Sementara dari sisi penawaran pagu nilai proyek, Budi menduga terjadi penurunan cukup drastis. Meskipun hal itu sangat menguntungkan keuangan negara, namun di lapangan bisa saja menimbulkan praktik culas dengan mengurangi volume.
“Turunya pagu penawaran memang wajar. Namun kalau itu terjadi di atas rentang 10 persen cukup berpotensi adanya dugaan praktik kecurangan volume,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai kontrak, volume pondasi seharusnya mencapai 127,43 meter kubik. Namun di lapangan, realisasinya hanya 95,7 meter kubik. Artinya, terdapat kekurangan sebesar 31,73 meter kubik.
Tak hanya itu, pada pekerjaan beton, BPK juga menemukan penggunaan besi tulangan utama yang tidak sesuai perencanaan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kekuatan struktur bangunan.
Sekedar mengingatkan, Pemkab Madiun pada tahun 2024 lalu menggelontorkan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan Puskesmas Pilangkenceng. Dalam lelang, CV Syanur Mandiri dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp4 miliar, ini artinya, penawaran pagu nilai proyek terjadi penurunan cukup drastis. Meski, Pemerintah Daerah setempat diuntungkan, dampaknya kualitas bangunan saat dikerjakan bakal terjadi penurunan kualitas. (arb)