Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Madiun pada 2026 belum sepenuhnya membawa dampak terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pengelola umum operasional sekolah.

Bagaiman tidak, dengan diangkatnya menjadi PPPK paruh waktu dari non ASN melalui fit and proper test, lalu dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai), pada kenyataannya kinerja sudah harus meningkat dengan fakta gaji yang diterimanya jauh dari impian.

Sejumlah pegawai PPPK Paruh Waktu mengungkapkan bahwa gaji yang diterimanya saat ini masih setara dengan honor terakhir sebelum pengangkatan. “Awalnya, dengan perubahan status ini, impian kami, ada perubahan juga pada gaji yang kami terima. Faktanya, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, porsi kinerja lebih banyak, pengadaan seragam kerja harus beli sendiri, nyesek rasanya mendapatkan fakta seperti ini,” ujar salah satu pegawai di lingkungan sekolah yang namanya enggan disebut.

Ia menyatakan, penghasilan yang diterima juga beberapa rekan kerja yang lolos PPK Paruh Waktu ini bervariasi antara Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan. “Apalagi kami semua sudah berkeluarga, gaji segitu hanya cukup untuk transportasi kerja saja,” ungkapnya.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro.

Sementara itu, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro membenarkan jika gaji PPPK Paruh Waktu yang diterima saat ini masih setara dengan honor terakhir sebelum pengangkatan

“Untuk pegawai honorer di Kabupaten Madiun sudah tidak ada lagi, mereka sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Saat ini yang paling penting peningkatan status, dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dan sudah memiliki NIP. Ini artinya, secara bertahap bisa diangkat menjadi PPPK Penuh tanpa melalui atau ikut tes lagi. Apabila tahun depan ada lowongan PPPK Penuh sebanyak 100 formasi, secara otomatis akan diambilkan dari PPPK Paruh Waktu, tanpa tes lagi. Begitu seterusnya sampai PPPK Paruh Waktu ini nantinya bisa terangkat semua menjadi P3K Penuh,” ujar Heru, Rabu (25/2/2025).

Disinggung soal gaji P3K Paruh Waktu, Heru Kuncoro menjelaskan, untuk sementara ini yang mereka (PPPK Paruh Waktu) terima besarannya sama dengan gaji yang mereka terima sebelumnya. “Kenaikan gaji disesuaikan dengan kemampuan anggaran APBD Kabupaten Madiun,” tegasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *