Seorang pria ODGJ terpaksa diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Madiun setelah dilaporkan sering menyerang pengendara motor maupun mobil yang melintas di jalan raya sekitar Caruban.
Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Tetap waspada dan selalu berhati-hati di sepanjang jalan agar terhindar dari marabahaya kecelakaan maupun dari marabahaya lainnya. Kalimat itu selalu terngiang dan terdengar di telinga kemana pun kita berada.

Di Madiun baru-baru ini, dihebohkan adanya penyerangan terhadap pengendara motor maupun mobil yang dilakukan oleh pengemis atau ODGJ yang biasa mangkal di perempatan lampu pengatur lalu lintas Dumpil dan Mejayan

Guna menghindari kejadian yang berlanjut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun pun menggelar razia di sejumlah wilayah dengan sasaran pengemis atau Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) yang akhir-akhir ini meresahkan pengguna jalan. Razia digelar seharian penuh pada Selasa (23/10/2025)

Razia digelar guna memberikan rasa nyaman bagi pengendara yang kebetulan melintas di wilayah Madiun. Sebelumnya, petugas mengamankan seorang perempuan ODGJ yang biasa menyerang pengendara motor maupun mobil di perempatan pintu masuk jalan tol Dumpil Kabupaten Madiun.

Kali ini, petugas Pol PP kembali mengamankan seorang pria ODGJ yang biasa mangkal di perempatan traficlight di samping Masjid Besar Caruban. Pelaku terpaksa diamankan, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika pelaku sering mengintimidasi pengendara mobil dengan cara menggedor-gedor pintu atau body mobil jika tidak diberi uang.

“Betul, tindakan pelaku sudah meresahkan para pengendara motor atau mobil yang kebetulan melintas di wilayah Caruban. Dari laporan masyarakat, pelaku sering menggedor gedor-pintu mobil atau body mobil jika pengendara lama tidak segera memberikan uang,” kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan isi tas milik pelaku, tidak diketemukan satu pun identitas diri yang dimiliki pelaku. “Dari pengakuan pelaku, orang tersebut bernama Widodo asal Malang. Namun demikian, petugas masih sanksi atas keterangan tersebut, pasalnya, pelaku diketahui menderita gangguan jiwa,” ujar Tatik.

Setelah dilakukan pengamanan, petugas Satpol PP pun segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Madiun sebagai leading sector dalam penanganan perkara sosial. “Pelaku sudah kita serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan dan pendataan sekaligus pengobatan kepada pelaku dengan cara dikirim ke RS Jiwa,” pungkasnya. (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *