Spread the love

MADIUN | KABARPLUS – Menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madiun akan digelar tahun 2024 ini, sejumlah kandidat mulai santer dikabarkan akan macung sebagai bupati guna memimpin Kabupaten Madiun.

Paling ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat adalah bakal macungnya Hari Wuryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Madiun mendampingi Bupati Madiun, Ahmad Dawami periode 2019-2023. Kongsinya dengan bupati yang akrab disapa Kaji Mbing dikabarkan pecah dan justru akan bersiap untuk melawan Kaji Mbing yang siap menjadi calon petahana.

Begitu pula dengan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono juga dikabarkan siap macung sebagai bupati Madiun periode 2024-2029 pada gelaran Pilkada 2024 ini. Namun Feryy dengan tegas menolak jika dirinya dicalonkan sebagai orang nomor 2 atau Cawabup.

“Kalau dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan memberangkatkan AE 1 dan untuk menuju ke arah itu, PDI P Madiun harus berkoalisi dengan partai lainnya,” ujar Fery Sudarsono, Sabtu (6/4/2024)

Pasalnya, saat ini perolehan kursi masing- masing partai dalam gelarah pilihan legislatif kemarin, PDI P dan Golkar hanya memperoleh 8 kursi saja, untuk partai lainnya malah dibawah PDI P dan Golkar.

“Ini artinya tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendiri, untuk memberangkatkan calon sendiri harus mendapatkan 9 kursi,” ulasnya.

Fery mengaku masih wait and see untuk melihat perkembangan saat ini.”Ya kita lihat kondisi dan keadaan dulu ya, untuk penjaringan siapa siapa nama yang siap dimacungkan dari PDI P Madiun termasuk saya uga masuk dalam radar penjaringan,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya menolak jika nantinya dirinya dicalonkan sebagai AE 2 untuk mendampingi AE 1.” Kalau dimacungkan sebagai Cawabup, ya nanti saja, masih ada kader PDI P muda yang siap macung sebagai Cawabup,” tegasnya

 

Disinggung kabar akan naiknya Pj. Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto pada gelaran Pilkada Madiun Fery mengatakan, sesuai aturan Kemendagri apabila ikut pilkada harus mundur sebagai Pj. Bupati 5 bulan sebelumnya.

“Aturannya seperti itu, jadi jika Pj. Bupati mau macung jauh-jauh hari harus sudah mengundurkan diri dari jabatanya,” kata Fery (arb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *